Peran Dan Fungsi Komite Sekolah/Madrasah



DASAR KOMITE
Peraturan pemerintah tentang komite sekolah termuat dalam PP No 17 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diubah menjadi PP No 66 Tahun 2010


PENGERTIAN KOMITE
Komite sekolah/madratsah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komonitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. (PP 17 /2010 dan PP 66/2010: Pasal 1 ayat (42))


PERAN KOMITE
Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah memiliki paling sedikit 2 (dua) organ yang terdiri atas:

  1. Kepala sekolah/madratasah yang menjalankan fungsi manajemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah; dan
  2. Komite sekolah/madratsah yang menjalankan fungi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik. (PP 66/2010: Pasal 58A)
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola sebagai berikut:
  1. Kepala sekolah/madratsah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madratsah untuk dan atas nama gubernur/bupati/walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan; dan
  2. Komite sekolah/madratsah memberi bantuan pengarahan, pertimbangan, dan melakukan pengawasan akademik kepada dan terhadap kepala sekolah/madratsah (PP 66/2010: Pasal 58B ayat (1))
Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah. (PP 17/2010 Pasal 199 ayat (1))

Komite sekolah/madratsah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Hasil pengawasan oleh komite sekolah/madratsah dilaporkan kepada rapat orang tua/wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madratsah dan dewan guru. (PP 17/2010 Pasal 205 Ayat (1) dan (2))

FUNGSI KOMITE
  1. Komite sekolah/madratsah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Komite sekolah/madratsah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
  3. Komite sekolah/madratsah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
  4. Komite sekolah/madratsah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madratsah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
  6. Komite sekolah/madratsah berkedudukan disatuan pendidikan.
  7. Pendanaan komite sekolah/madratsah dapat bersumber dari: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah (PP 17/2010 Pasal 196 Ayat (1) s/d (7))
LARANGAN BAGI KOMITE
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madratsah, baik perseorangan ataupun kolektif, dilarang:
  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
  2. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya disatuan pendidikan;
  3. Mencederai integritas evaliasi hasil belajar peserta didik baru secara langsung ataupun tidak langsung;
  4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung (PP 17/2010 Pasal 198)
SANKSI BAGI KOMITE
  1. Anggota dewan pendidikan atau komite sekolah/madratsah yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 198 dikenai sanksi andimistratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. Anggota dewan pendidikan atau komite sekolah/madratsah yang dalam menjalankan tugasnya melampaui fungsi dan tugas dewan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Ayat (2) dan Ayat (4) serta fungsi komite sekolah/madratsah sebagaimama dimaksud dalam Pasal 196 Ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (PP 17/2010 Pasal 216 Ayat (1) dan (2))

Sumber:
Salinan dari: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; 2015; Modul M-1, Sosialisai SPM Dikdas Kepada Komite Sekolah/Madratsah. di Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan.

1 Response to "Peran Dan Fungsi Komite Sekolah/Madrasah"

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel