Pengadaan ASN 2019 Berupa 30% CPNS Dan 70% PPPK
Berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN 2019 tertulis bahwa untuk tingkat daerah pengadaan ASN dialokasikan sebanyak 30% untuk CPNS dan 70% untuk PPPK. Sedangkan untuk formasi di daerah masih menunggu ketentuan dari pemerintah daerah yang menghitung kebutuhan ASN di daerahnya yang akan di ajukan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Sebagaimana termuat dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Berikut:
0 Response to "Pengadaan ASN 2019 Berupa 30% CPNS Dan 70% PPPK"
Post a Comment