SPM Dikdas 27 Indikator


    Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) merupakan rangkaian indikator yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan dasar baik yang berstatus swasta ataupun negri, dalam kata lain suatu sekolah dapat dikatakan standar dan layak apabila telah memenuhi semua indikator SPM Dikdas dan SPM Dikdas merupakan tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar pada sebuah lembaga yang di awasi oleh dinas pemerintah kabupaten/kota setempat.

     Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM. Sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan serta Kementrian Agama memfasilitasi pembangunan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan baik ditingkat pusat, provinsi, kapubaten/kota dan satuan pendidikan.

     Dalam hal ini pemerintah mengadakan suatu program yaitu Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM Dikdas). Tujuan dari program tersebut ialah:
  1. Meningkatkan kapasitas pengelola pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan manajemen di tingkat sekolah/madratsah dalam pencapaian SPM.
  2. Meningkatnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat (misalnya Komite sekolah/madratsah, Dewan Pendidikan, LSM Peduli Lingkungan dan pemangku kepentingan bidang pendidikan terhadap SPM sektor pendidikan) serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar untuk memastikan bahwa sekolah/madratsah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemenuhan SPM Dikdas.
  3. Meningkatnya pengintegrasian SPM yang lebih efektif ke dalam berbagai program dan kebijakan sektor terkait.

KONSEP PEMENUHAN STANDAR MUTU OLEH SATUAN PENDIDIKAN

       Berawal dari SPM (Standar Pelayanan Minimal) menuju ke SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang menuju ke Standar diatas SNP, berikut skemanya:

STANDAR
DI ATAS SNP
SNP
SPM

Dengan begitu untuk memcapai Standar Pendidikan Nasional (SNP) dalam rangka menuju level Standar Di Atas SNP tentunya sebuah sekolah harus memenuhi SPM terlebih dahulu, artinya pelayanan pendidian di SD/MI/SMP/MTs harus memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Adapun isi standar yang dimaskud terjabarkan dalam 27 indikator SPM Dikdas.


27 INDIKATOR SPM DIKDAS

        SPM Dikdas memliki 27 indikator yang dikelompokkan menjadi 2 kelompok pelayanan yaitu:
  1. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota: 14 jenis indikator.
  2. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan: 13 jenis indikator
SPM Tingkat Kabupaten/Kota 14 Indikator yaitu:

Indikator 01
Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD dan MI, dan 6 km untuk SMP dan MTs dari kelompok pemukiman di daerah terpencil.

Inidikator 02
Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD dan MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP dan MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis.

Indikator 03
Disetiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstasi dan eksperimen peserta didik.

Indikator 04
Disetiap SD dan MI tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya; dan disetiap SMP dan MTs tersedia ruang kepala sekolah (KS) yang terpisah dari ruangan guru.

Indikator 05
Disetiap SD dan MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik, 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan; dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru disetiap satuan pendidikan.

Indikator 06
Disetiap SMP dan MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran.

Indikator 07
Disetiap SD dan MI tersedia 2 (dua) orang guru memnuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Indikator 08
Disetiap SMP dan MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% diantara keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik; untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.

Indikator 09
Disetiap SMP dan MTs tersedia guru dengan kualifikasi akadmik S1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik, masing-masing satu orang guru untuk mata pelajaran matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan PKN.

Indikator 10
Disetiap Kabupaten/Kota semua kepala SD dan MI berkualifikasi akademik S1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

Indikator 11
Disetiap Kabupaten/Kota semua kepala SMP dan MTs berkualifikasi akademik S1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

Indikator 12
Disetiap Kabupaten/Kota semua pengawas sekolah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

Indikator 13
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pendidikan yang efektif.


Indikator 14
Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

SPM Tingkat Satuan Pendidkan 13 Indikator yaitu:

Indikator 15
Setiap SD dan MI nenyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya (disertifikasi) oleh pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.

Indikator 16
Setiap SMP dan MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya (disertifikasi) oleh pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.

Indikator 17
Setiap SD dan MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar dan poster IPA.

Indikator 18
Setiap SD dan MI memilik 100 judul buku pengayaan dan 10 judul buku referensi, dan setiap SMP dan MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 judul buku referensi.

Indikator 19
Setiap guru bekerja 27,5 jam perminggu disatuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan.

Indikator 20
Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu pertahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut:
- Kelas I-II       :18 jam perminggu
- Kelas III        :24 jam perminggu
- Kelas IV-VI   :27 jam perminggu
- Kelas VII-IX :27 jam perminggu

Indikator21
Setiap satuan pendidikan menerapkan kurikulum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indikator22
Setiap guru menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.

Indikator23
Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.

Indikator 24
Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester.

Indikator25
Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil evaluasi peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan prestasi belajar peserta didik.

Indikator26
Kepala Sekolah atau Kepala Madratsah menyampaikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kemenag pada setiap akhir semester.

Indikator27
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

0 Response to "SPM Dikdas 27 Indikator"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel