Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Sesuai dengan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 pada Pasal 3 s.d 4:

Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 87,5 jam efektif mencakup kegiatan:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  3. Menilai hasil belajar atau pembimbingan
  4. Membimbing dan melatih peserta didikMelaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
A. Merencanakan Pembelajaran Dan Pembimbingan.
Pemenuhan beban kerja dalam poin ini dapat dilaksanakan dalam lingkup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler yang meliputi
  • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan. 
  • Pengkajian program tahunan dan semester.
  • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pendidikan.
B. Melaksanakan Pembelajaran Atau Pembimbingan
  • Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Rencana Pelakasanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka perminggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka perminggu.
  • Pelaksanaan bimbingan dipenuhi oleh guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Indormasi dan Komoniasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar pertahun.
C. Menilai Hasil Pembelajaran Atau Pembimbingan
  • Merupakan proses pegumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
D. Membimbing Dan Melatih Peserta Didik
  • Merupakan kegiatan yang dapat dilakukan pada ranah kokurikuler maupun ekstrakurikuler
E. Melaksanakan Tugas Tambahan Yang Melekat Pada Pelaksanaan Kegiatan Pokok Sesuai Dengan Beban Kerja Guru
  • Menjadi Kepala Sekolah (Kepala Satuan Pendidikan)
  • Menjadi ketua program keahlian satuan pendidikan
  • Menjadi kepala perpustakaan satuan pendidikan
  • Menjadi kepala laboratorium, atau
  • Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan penddidikan inkulusif atau pendidikan terpadu
  • Tugas tambahan selain tugas-tugas di atas,
           Tugas tambahan tersebut meliputi:
  • Wali kelas
  • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau sejenisnya
  • Pembina ekstrakuerikuler
  • Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  • Guru piket
  • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  • Penilai Kinerja Guru (PKG)
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru
  • Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah 

0 Response to "Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel